Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Galuh Perdana

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 3/2022 · Perda Kabupaten Ciamis No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Januari 2022Tanggal Penetapan:28 Januari 2022
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Umum Daerah Galuh Perdana
LokasiPemerintah Kabupaten Ciamis
Tanggal Berlaku28 Januari 2022
Tanggal Penetapan28 Januari 2022
Tempat PenetapanCiamis

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah PT. Aneka Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2013 Nomor 18).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Galuh Perdana. Latar belakang pembentukan Perumda ini adalah untuk meningkatkan peran BUMD dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan pendapatan asli daerah, dan memperluas lapangan kerja demi kesejahteraan masyarakat.

Tujuan pendirian Perumda Galuh Perdana meliputi:

  1. Memberikan manfaat dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
  2. Mengembangkan potensi usaha di berbagai sektor yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Memperoleh laba.
  4. Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu.

Kegiatan usaha Perumda mencakup percetakan, perkebunan, peternakan, perikanan, pergudangan, perbengkelan, minyak dan gas bumi, perdagangan dan jasa, serta usaha sarana produksi dan distribusi barang lainnya. Modal Perumda bersumber dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya. Organ Perumda terdiri dari KPM (Kepala Daerah yang mewakili Pemerintah Daerah), Dewan Pengawas, dan Direksi. KPM memiliki kekuasaan tertinggi dan berwenang mengangkat/memberhentikan Dewan Pengawas dan Direksi, menetapkan penggunaan laba, serta mengesahkan rencana kerja dan anggaran. Dewan Pengawas bertugas mengawasi kebijakan pengurusan dan memberikan nasihat kepada Direksi. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perumda.

(-)

(-)