Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 62 Tahun 2009

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2009 tentang Hak Keuangan Administratif Bagi Ketua Wakil Ketua Dan Anggota Komisi Yudisial Serta Mantan Ketua Wakil Ketua Dan Anggota Komisi Yudisial Beserta Janda Dudanya

Juga dikenal sebagai: PP 62/2009 · PP No. 62 Tahun 2009 · PP Nomor 62 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Oktober 2009Tanggal Penetapan:31 Oktober 2009
Kompensasi & Tunjangan PejabatPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaHak Keuangan Administratif Bagi Ketua Wakil Ketua Dan Anggota Komisi Yudisial Serta Mantan Ketua Wakil Ketua Dan Anggota Komisi Yudisial Beserta Janda Dudanya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Oktober 2009
Tanggal Penetapan31 Oktober 2009
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk mengatur Hak Keuangan/Administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial, serta Mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial beserta Janda/Dudanya. Hal ini dilakukan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan kewenangan Komisi Yudisial Republik Indonesia, mengingat bahwa hak tersebut belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa Hak Keuangan/Administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial adalah sama dengan yang berlaku bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Anggota pada Mahkamah Agung. Hal yang sama berlaku bagi mantan pejabat dan janda/dudanya. Gaji pokok dan tunjangan jabatan juga disamakan dengan Mahkamah Agung dan diberikan sejak pengucapan sumpah/janji. Pelaksanaan teknis yang menimbulkan beban keuangan negara harus mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.

(-)

(-)