di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2009 tentang Hak Keuangan Administratif Bagi Ketua Wakil Ketua Dan Anggota Komisi Yudisial Serta Mantan Ketua Wakil Ketua Dan Anggota Komisi Yudisial Beserta Janda Dudanya
Juga dikenal sebagai: PP 62/2009 · PP No. 62 Tahun 2009 · PP Nomor 62 Tahun 2009
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk mengatur Hak Keuangan/Administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial, serta Mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial beserta Janda/Dudanya. Hal ini dilakukan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan kewenangan Komisi Yudisial Republik Indonesia, mengingat bahwa hak tersebut belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa Hak Keuangan/Administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial adalah sama dengan yang berlaku bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Anggota pada Mahkamah Agung. Hal yang sama berlaku bagi mantan pejabat dan janda/dudanya. Gaji pokok dan tunjangan jabatan juga disamakan dengan Mahkamah Agung dan diberikan sejak pengucapan sumpah/janji. Pelaksanaan teknis yang menimbulkan beban keuangan negara harus mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.