Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 53 Tahun 1958

Undang-undang (UU) Nomor 53 Tahun 1958 tentang Penetapan Bagian I.B.W. XIII (Perusahaan Negara Tambang Timah Bangka) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955

Juga dikenal sebagai: UU 53/1958 · UU No. 53 Tahun 1958 · UU Nomor 53 Tahun 1958

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1955Tanggal Penetapan:21 Juni 1958
Pertambangan Mineral dan BatubaraBUMN & BUMDPerpajakan

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenetapan Bagian I.B.W. XIII (Perusahaan Negara Tambang Timah Bangka) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1955
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1955
Tanggal Penetapan21 Juni 1958
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang ini menetapkan Bagian I.B.W. XIII (Perusahaan Negara Tambang Timah Bangka) dari Anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1955 sebagaimana dinyatakan dalam lampiran Undang-Undang. Latar belakang dan tujuan dari penetapan ini tidak dijelaskan secara eksplisit dalam Undang-Undang, namun dapat diimplikasikan sebagai bagian dari pengelolaan anggaran negara dan operasional perusahaan negara di sektor pertambangan timah. Ketentuan substansial dalam Undang-Undang ini adalah penetapan anggaran untuk Perusahaan Negara Tambang Timah Bangka, yang menunjukkan alokasi sumber daya negara untuk mendukung kegiatan operasional perusahaan tersebut. Undang-Undang ini berlaku surut sejak 1 Januari 1955.

(-)

(-)