Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 21 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bombana Nomor 21 Tahun 2012 tentang Keuangan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bombana 21/2012 · Perda Kabupaten Bombana No. 21 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bombana Nomor 21 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2012Tanggal Penetapan:29 Desember 2012
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKeuangan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Bombana
Tanggal Berlaku31 Desember 2012
Tanggal Penetapan29 Desember 2012
Tempat PenetapanRumbia

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 11 Tahun 2007 tentang Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2007 Nomor 11).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Bombana. Latar belakangnya adalah ketidaksesuaian Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2007 dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur sumber pendapatan desa yang terdiri dari pendapatan asli desa, bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah, bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah, bantuan keuangan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten, serta hibah dan sumbangan dari pihak ketiga. Kekayaan desa terdiri dari tanah kas desa, pasar desa, bangunan desa, lapangan desa, obyek wisata, pemandian umum, sumber mata air, dan lain-lain kekayaan milik desa.

Pengelolaan keuangan desa dilaksanakan dengan sistem yang terintegrasi dalam APBDes. Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan dapat melimpahkan sebagian kekuasaannya kepada Perangkat Desa. APBDes terdiri dari pendapatan desa, belanja desa, dan pembiayaan desa. Belanja desa dipergunakan untuk pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. APBDes disusun berdasarkan RKPDesa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa setelah dievaluasi oleh Bupati.

Pemerintah Kabupaten dan Camat wajib membina dan mengawasi penyelenggaraan keuangan desa.

1. Selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah berlakunya Peraturan Daerah ini, Kepala Desa harus sudah menetapkan Peraturan Desa tentang Pengelolaan Keuangan Desa sesuai dengan Peraturan Daerah ini.

1. Apabila pengelola keuangan dan/atau perangkat desa dalam menjalankan tugasnya terbukti menyalahgunakan keuangan Desa, maka wajib mengganti sesuai dengan nilai nominal yang disalahgunakan. 2. Apabila pengelola keuangan dan/atau perangkat desa sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak dapat menyelesaikan kewajibannya, maka kepada yang bersangkutan dituntut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.