Keputusan Menteri Keuangan ini diterbitkan dalam rangka melaksanakan mandat penetapan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan beserta perubahannya. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum mengenai besaran tarif bunga yang berlaku untuk periode 1 Juli 2026 sampai dengan 31 Juli 2026. Substansi utama dari keputusan ini adalah menetapkan tarif bunga per bulan yang bervariasi berdasarkan pasal-pasal tertentu dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Untuk sanksi administratif, tarif bunga ditetapkan sebesar 0,58% untuk Pasal 19 ayat (1), (2), dan (3); 1,00% untuk Pasal 8 ayat (2), (2a), Pasal 9 ayat (2a), (2b), dan Pasal 14 ayat (3); 1,42% untuk Pasal 8 ayat (5); 1,83% untuk Pasal 13 ayat (2) dan (2a); serta 2,25% untuk Pasal 13 ayat (3b). Sementara itu, untuk pemberian imbalan bunga yang diatur dalam Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4), ditetapkan tarif bunga sebesar 0,58% per bulan.