Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 4/2004 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 4 Tahun 2004 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juni 2004Tanggal Penetapan:1 Juni 2004
Kependudukan & Catatan Sipil

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan Dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 2. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2000 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di Provinsi DKI Jakarta. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil setelah dibentuknya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memenuhi Instruksi Presiden terkait. Ketentuan substansial meliputi: - Kewajiban setiap penduduk, pendatang, dan tamu untuk mendaftarkan diri kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. - Kewajiban melaporkan setiap perubahan data dan biodata kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. - Kewajiban melakukan pencatatan sipil atas peristiwa penting seperti kelahiran, kematian, perkawinan, dan perceraian. - Pengaturan mengenai Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Pendatang (NIP). - Pengaturan mengenai Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Identitas Pendatang (KIP). - Pengaturan mengenai perubahan status kewarganegaraan dan status kependudukan. - Pengelolaan dokumen pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. - Pelaporan data kependudukan dan catatan sipil dari Lurah hingga Gubernur. - Pengenaan retribusi atas pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil tertentu. - Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

1. Bentuk, isi dan format dokumen pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil serta formulir-formulir isian permohonan pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yang ada sekarang tetap berlaku, sebelum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Selama peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini belum dikeluarkan, peraturan pelaksanaan yang ada masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan (2), Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), Pasal 10 ayat (1), (2), dan (3), Pasal 11 ayat (1), Pasal 15, Pasal 16 ayat (1), (3), (5), dan (6), Pasal 18 ayat (1) dan (2), Pasal 19 ayat (1), (3), dan (5), Pasal 20 ayat (1), Pasal 21 ayat (1) diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4 ayat (1), Pasal 25 ayat (1), Pasal 26 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 ayat (1), Pasal 29 ayat (1), Pasal 30 ayat (1), Pasal 31 ayat (1), Pasal 32 ayat (1), Pasal 33 ayat (1), Pasal 34 ayat (1), Pasal 35 ayat (1) dan (2), Pasal 36 ayat (1), Pasal 37 ayat (1), Pasal 38 ayat (1), Pasal 41 ayat (1) dan (2) dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Selain pidana, pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran atau peringatan.