Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 79 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dharmasraya Nomor 79 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan Pelaksana Di Lingkungan Kecamatan Kabupaten Dharmasraya

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Dharmasraya 79/2017 · Perda Kabupaten Dharmasraya No. 79 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Dharmasraya Nomor 79 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 November 2017Tanggal Penetapan:1 November 2017
Aparatur Sipil NegaraTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnalisis Jabatan Pelaksana Di Lingkungan Kecamatan Kabupaten Dharmasraya
LokasiPemerintah Kabupaten Dharmasraya
Tanggal Berlaku01 November 2017
Tanggal Penetapan01 November 2017
Tempat PenetapanPulau Punjung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Dharmasraya Nomor 75 Tahun 2013 tentang Informasi Jabatan Kecamatan Kabupaten Dharmasraya (Berita Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2013 Nomor 75).

Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menempatkan pegawai pada jabatan pelaksana yang sesuai, berdasarkan informasi jabatan yang ada. Tujuannya adalah sebagai bahan penyusunan kebijakan program pembinaan/penataan kelembagaan, kepegawaian, ketatalaksanaan, serta perencanaan kebutuhan pendidikan dan pelatihan, khususnya untuk jabatan pelaksana di lingkungan Kecamatan. Susunan organisasi Kecamatan Tipe A terdiri dari Sekretariat (dengan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian serta Sub Bagian Keuangan, Program dan Pelaporan), Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban; Seksi Sosial dan Kesejahteraan Masyarakat; Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari; Seksi Pelayanan Umum dan Kependudukan; Seksi Ekonomi dan Pembangunan; Kelompok Jabatan Fungsional; dan Nagari. Sementara itu, Kecamatan Tipe B terdiri dari Sekretariat (dengan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian serta Sub Bagian Keuangan, Program dan Pelaporan), Seksi Pemerintahan, Ketentaraman dan Ketertiban; Seksi Sosial dan Kesejahteraan Masyarakat; Seksi Ekonomi, Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat; Seksi Pelayanan Umum dan Kependudukan; Kelompok Jabatan Fungsional; dan Nagari. Setiap Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi dibantu oleh beberapa jabatan pelaksana yang dilakukan analisis jabatan. Nama jabatan pelaksana beserta besaran beban kerja untuk masing-masing jabatan pelaksana di lingkungan Kecamatan akan diatur tersendiri dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)