Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menempatkan pegawai pada jabatan pelaksana yang sesuai, berdasarkan informasi jabatan yang ada. Tujuannya adalah sebagai bahan penyusunan kebijakan program pembinaan/penataan kelembagaan, kepegawaian, ketatalaksanaan, serta perencanaan kebutuhan pendidikan dan pelatihan, khususnya untuk jabatan pelaksana di lingkungan Kecamatan. Susunan organisasi Kecamatan Tipe A terdiri dari Sekretariat (dengan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian serta Sub Bagian Keuangan, Program dan Pelaporan), Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban; Seksi Sosial dan Kesejahteraan Masyarakat; Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari; Seksi Pelayanan Umum dan Kependudukan; Seksi Ekonomi dan Pembangunan; Kelompok Jabatan Fungsional; dan Nagari. Sementara itu, Kecamatan Tipe B terdiri dari Sekretariat (dengan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian serta Sub Bagian Keuangan, Program dan Pelaporan), Seksi Pemerintahan, Ketentaraman dan Ketertiban; Seksi Sosial dan Kesejahteraan Masyarakat; Seksi Ekonomi, Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat; Seksi Pelayanan Umum dan Kependudukan; Kelompok Jabatan Fungsional; dan Nagari. Setiap Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi dibantu oleh beberapa jabatan pelaksana yang dilakukan analisis jabatan. Nama jabatan pelaksana beserta besaran beban kerja untuk masing-masing jabatan pelaksana di lingkungan Kecamatan akan diatur tersendiri dengan Peraturan Bupati.