Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2008

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Badan Search and Rescue Nasional di Lingkungan Departemen Perhubungan menjadi Pegawai Negeri Sipil Badan SAR Nasional

Juga dikenal sebagai: Perka BKN 10/2008 · Perka BKN No. 10 Tahun 2008 · Perka BKN Nomor 10 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 April 2008Tanggal Penetapan:11 April 2008
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
TemaPelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Badan Search and Rescue Nasional di Lingkungan Departemen Perhubungan menjadi Pegawai Negeri Sipil Badan SAR Nasional
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku11 April 2008
Tanggal Penetapan11 April 2008
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mengatur tentang pelaksanaan pengalihan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Badan Search and Rescue Nasional (SAR) di lingkungan Departemen Perhubungan menjadi PNS Badan SAR Nasional. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2007 tentang Badan SAR Nasional, yang mengamanatkan pengalihan PNS Badan SAR Nasional di lingkungan Departemen Perhubungan menjadi PNS Badan SAR Nasional dan Kepala BKN mengatur administrasi pengalihan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan tertib administrasi kepegawaian dan kelancaran pelaksanaan pengalihan tersebut. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: (1) Pengalihan PNS sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara dan berlaku mulai tanggal 1 Juni 2008. (2) PNS yang telah dialihkan tetap menduduki dan melaksanakan tugas jabatan serta menerima tunjangan jabatan sampai dengan penataan dan penempatan PNS pada organisasi yang baru. (3) Sekretaris Jenderal Departemen Perhubungan membuat daftar nominatif PNS yang akan dialihkan. (4) Kepala Badan Kepegawaian Negara menetapkan keputusan pengalihan PNS berdasarkan usul dari Sekretaris Jenderal Departemen Perhubungan. (5) Keputusan pengalihan disampaikan kepada PNS yang bersangkutan dan pihak-pihak terkait.

(-)

(-)