Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 4 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 4 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN LIMBAH PADAT DAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3)

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purwakarta 4/2010 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 4 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 4 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juli 2010Tanggal Penetapan:26 Juli 2010
Pelayanan KesehatanPerlindungan Lingkungan HidupPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN LIMBAH PADAT DAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3)
LokasiPemerintah Kabupaten Purwakarta
Tanggal Berlaku26 Juli 2010
Tanggal Penetapan26 Juli 2010
Tempat PenetapanPurwakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Limbah Padat (pasal 4, pasal 8, Pasal 9, pasal 10 dan pasal 14, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang retribusi daerah).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan limbah padat dan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Kabupaten Purwakarta. Latar belakangnya adalah peningkatan pembangunan yang menghasilkan lebih banyak limbah, yang dapat berdampak buruk pada lingkungan dan kesehatan masyarakat. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pengelolaan, pengendalian, dan penertiban limbah padat dan B3.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur sumber dan karakteristik limbah padat dan B3, perizinan pengelolaan limbah padat dan B3, masa berlaku izin, pembinaan dan pengawasan, penanggulangan dan pemulihan, penyidikan, dan sanksi.

Hak dan Kewajiban:

  • Setiap kegiatan pengelolaan limbah padat harus mendapat izin dari Bupati.
  • Perusahaan/industri penghasil limbah padat wajib bekerjasama dengan pengelola limbah padat berizin.
  • Pemegang izin pengelolaan limbah padat wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
  • Setiap orang/badan usaha yang melakukan penyimpanan sementara dan/atau pengumpulan limbah B3 skala kabupaten wajib memiliki izin dari Bupati.

1. Pada saat mulai diundangkannya Peraturan Daerah ini, apabila telah dilakukan pengelolaan dan dan/atau pembuangan dan/atau penimbunan limbah B3 yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini maka setiap orang atau badan usaha yang menghasilkan, mengumpulkan, mengangkut, mengolah dan menimbun limbah B3 baik masing masing atau bersama sama secara proporsional wajib melakukan pembersihan dan/atau pemulihan lingkungan dalam jangka waktu selambat – lambatnya 1 (satu) tahun. 2. Semua izin yang telah dikeluarkan yang mengatur tentang usaha perdagangan limbah padat sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini tetap berlaku dan harus segera disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 5, Pasal 7, dan Pasal 9 dapat dipidana dengan kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000. 2. Pelanggaran yang mengakibatkan pencemaran/kerusakan lingkungan hidup diancam sesuai peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. 3. Bupati dapat memberikan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah, penetapan uang paksa, atau pencabutan/pembatalan izin.