di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 4 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN LIMBAH PADAT DAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3)
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purwakarta 4/2010 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 4 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan limbah padat dan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Kabupaten Purwakarta. Latar belakangnya adalah peningkatan pembangunan yang menghasilkan lebih banyak limbah, yang dapat berdampak buruk pada lingkungan dan kesehatan masyarakat. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pengelolaan, pengendalian, dan penertiban limbah padat dan B3.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur sumber dan karakteristik limbah padat dan B3, perizinan pengelolaan limbah padat dan B3, masa berlaku izin, pembinaan dan pengawasan, penanggulangan dan pemulihan, penyidikan, dan sanksi.
Hak dan Kewajiban: