Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 1950

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 1950 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah R.I.S. NR 16, Tahun 1950

Juga dikenal sebagai: PP 23/1950 · PP No. 23 Tahun 1950 · PP Nomor 23 Tahun 1950

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 1950Tanggal Penetapan:14 Agustus 1950
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPelaksanaan Peraturan Pemerintah R.I.S. NR 16, Tahun 1950
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Juli 1950
Tanggal Penetapan14 Agustus 1950
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Daftar-daftar jabatan dalam lampiran A dari 'Peraturan Gaji Pegawai Negeri 1948' (P.G.P. 1948) diubah dan ditambah menurut daftar lampiran No. 1.

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1950 bertujuan untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat No. 16 Tahun 1950 dengan mengatur penyesuaian jabatan dan gaji pegawai negeri sipil. Penyesuaian ini berlaku bagi pegawai yang digaji menurut P.G.P. 1948, B.B.L. 1938, dan M.D.R. 1939. Peraturan ini menetapkan bahwa penyesuaian gaji tidak memerlukan surat keputusan kecuali pada saat kenaikan gaji atau perubahan jabatan. Selain itu, penyesuaian jabatan dan gaji dilakukan berdasarkan ketentuan dalam 'Peraturan Penyesuaian' yang termuat dalam Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 1948. Perubahan dalam 'Peraturan Penyesuaian' termasuk perubahan tanggal dan sebutan jabatan. Hal-hal yang tidak diatur atau kurang adil akan diputuskan oleh Perdana Menteri atau Kepala Jawatan Urusan Umum Pegawai.

1. Penyesuaian jabatan dan gaji pegawai yang digaji menurut B.B.L. 1948 atau peraturan sejenis dilakukan berdasarkan ketentuan dalam 'Peraturan Penyesuaian' dari Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 1948. 2. Penyesuaian jabatan dan gaji pegawai yang digaji menurut M.D.R. 1939 dilakukan berdasarkan ketentuan dalam 'Peraturan Penyesuaian' dari Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 1948, dengan persetujuan Kepala Jawatan Urusan Umum Pegawai.

(-)