Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56/PMK.05/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.05/2018 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas Dan Pegawai Badan Layanan Umum

Juga dikenal sebagai: PMK 56/PMK.05/2018 · PMK No. 56/PMK.05/2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Mei 2018Tanggal Penetapan:25 Mei 2018
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas Dan Pegawai Badan Layanan Umum
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku25 Mei 2018
Tanggal Penetapan25 Mei 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.05/2018 ini bertujuan untuk mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dalam Tahun Anggaran 2018 kepada Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, dan Pegawai Badan Layanan Umum (BLU). Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 dan beberapa Peraturan Menteri Keuangan lainnya yang mengatur remunerasi dan petunjuk teknis pemberian THR. THR diberikan kepada pegawai BLU yang telah memiliki penetapan remunerasi oleh Menteri Keuangan, dengan jumlah maksimal sebesar remunerasi bulan Mei 2018. Anggaran untuk pembayaran THR bersumber dari Rupiah Murni dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan pembayaran dilakukan dengan memperhatikan kemampuan keuangan BLU. THR tidak diberikan kepada pegawai yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau diperbantukan di luar instansi pemerintah. Selain itu, pegawai dilarang menerima lebih dari satu THR yang dananya berasal dari APBN atau APBD, dan kelebihan pembayaran harus dikembalikan. THR yang dibayarkan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak BLU merupakan objek pajak penghasilan yang ditanggung oleh penerima THR.

(-)

(-)