Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 2 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mamuju Utara 2/2015 · Perda Kabupaten Mamuju Utara No. 2 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Mamuju Utara Nomor 2 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Januari 2015Tanggal Penetapan:8 Januari 2015
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Mamuju Utara
Tanggal Berlaku09 Januari 2015
Tanggal Penetapan08 Januari 2015
Tempat PenetapanPasangkayu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 20 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah. Perubahan tersebut meliputi penetapan Lembaga Teknis Daerah yang terdiri dari Inspektorat Kabupaten, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan, Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Badan Arsip, Perpustakaan, dan Dokumentasi, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Rumah Sakit Umum Daerah, dan Satuan Polisi Pamong Praja. Selain itu, dilakukan perubahan pada susunan organisasi Badan Arsip, Perpustakaan dan Dokumentasi yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Susunan organisasi terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat (dengan Sub Bagian Kepegawaian, Program dan Keuangan, Umum dan Perlengkapan), Bidang Pengelolaan dan Pelestarian Arsip dan Dokumentasi, Bidang Layanan, Otomasi, Pengembangan Jaringan Informasi Perpustakaan, Pengolahan, dan Pelestarian Bahan Pustaka, Bidang Pembinaan dan Pengembangan Arsip dan Dokumentasi, UPTD, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Rincian tugas dan fungsi masing-masing jabatan akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)