Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah. Perubahan tersebut meliputi penetapan Lembaga Teknis Daerah yang terdiri dari Inspektorat Kabupaten, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan, Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Badan Arsip, Perpustakaan, dan Dokumentasi, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Rumah Sakit Umum Daerah, dan Satuan Polisi Pamong Praja. Selain itu, dilakukan perubahan pada susunan organisasi Badan Arsip, Perpustakaan dan Dokumentasi yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Susunan organisasi terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat (dengan Sub Bagian Kepegawaian, Program dan Keuangan, Umum dan Perlengkapan), Bidang Pengelolaan dan Pelestarian Arsip dan Dokumentasi, Bidang Layanan, Otomasi, Pengembangan Jaringan Informasi Perpustakaan, Pengolahan, dan Pelestarian Bahan Pustaka, Bidang Pembinaan dan Pengembangan Arsip dan Dokumentasi, UPTD, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Rincian tugas dan fungsi masing-masing jabatan akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.