Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 160 Tahun 1954 ini dikeluarkan untuk menangani kasus penggelapan uang negara oleh Singgih bin Martokoesoemo, seorang bekas Hoofdmandoertelefonist di kantor telepon tambahan Demak. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keputusan pengadilan, Singgih bin Martokoesoemo dinyatakan bersalah karena menggunakan uang negara sebesar Rp. 2.935,95 untuk keperluan pribadi. Meskipun ia telah mengajukan pembelaan diri, tidak ditemukan alasan yang cukup untuk membebaskannya dari tanggung jawab penggantian kerugian negara. Oleh karena itu, keputusan ini menetapkan bahwa Singgih bin Martokoesoemo harus mengganti kerugian negara sebesar jumlah tersebut.