Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 160 Tahun 1954

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 160 Tahun 1954 tentang Pembebanan Kepada Saudara Singgih Bin Martokoesoemo Untuk Membayar Ganti Rugi Kepada Negara

Juga dikenal sebagai: Keppres 160/1954 · Keppres No. 160 Tahun 1954 · Keppres Nomor 160 Tahun 1954

Status:
Berlaku
Ganti Rugi Kerugian Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembebanan Kepada Saudara Singgih Bin Martokoesoemo Untuk Membayar Ganti Rugi Kepada Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 160 Tahun 1954 ini dikeluarkan untuk menangani kasus penggelapan uang negara oleh Singgih bin Martokoesoemo, seorang bekas Hoofdmandoertelefonist di kantor telepon tambahan Demak. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keputusan pengadilan, Singgih bin Martokoesoemo dinyatakan bersalah karena menggunakan uang negara sebesar Rp. 2.935,95 untuk keperluan pribadi. Meskipun ia telah mengajukan pembelaan diri, tidak ditemukan alasan yang cukup untuk membebaskannya dari tanggung jawab penggantian kerugian negara. Oleh karena itu, keputusan ini menetapkan bahwa Singgih bin Martokoesoemo harus mengganti kerugian negara sebesar jumlah tersebut.

(-)

1. Singgih bin Martokoesoemo dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan oleh Pengadilan Negeri di Demak.