Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 51 Tahun 2010

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 51 Tahun 2010 tentang Rencana Kerja Kementerian Perhubungan Tahun 2011

Juga dikenal sebagai: Permenhub 51/2010 · Permenhub No. 51 Tahun 2010 · Permenhub Nomor 51 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 September 2010Tanggal Penetapan:7 September 2010
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaRencana Kerja Kementerian Perhubungan Tahun 2011
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku07 September 2010
Tanggal Penetapan07 September 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan Rencana Kerja Kementerian Perhubungan Tahun 2011. Rencana kerja ini berfungsi sebagai pedoman bagi unit kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) Tahun 2011.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2010 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2011, yang mengamanatkan penetapan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga.

Ketentuan Substansial:

  1. Rencana Kerja Kementerian Perhubungan Tahun 2011 tercantum dalam Lampiran Peraturan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
  2. Rencana kerja ini menjadi pedoman bagi unit kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan dalam menyusun RKA-KL Tahun 2011.

(-)

(-)