Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 1971

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1971 tentang Pembubaran Unit Penambangan Batubara Mahakam Dari P.N. Tambang Batubara

Juga dikenal sebagai: PP 19/1971 · PP No. 19 Tahun 1971 · PP Nomor 19 Tahun 1971

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 April 1971Tanggal Penetapan:22 April 1971
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembubaran Unit Penambangan Batubara Mahakam Dari P.N. Tambang Batubara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 April 1971
Tanggal Penetapan22 April 1971
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru?

    Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1971 merupakan peraturan baru dalam arti substansial karena menetapkan keputusan pembubaran Unit Penambangan Batubara Mahakam. Peraturan ini dikeluarkan secara tersendiri untuk mengatur pembubaran unit produksi yang dimaksud.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?

    Peraturan ini tidak menyatakan secara eksplisit mencabut atau menggantikan seluruh Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1968. Namun secara faktual ketentuan yang mendirikan Unit Penambangan Batubara Mahakam (yaitu PP Nomor 23 Tahun 1968) tidak lagi dapat dijalankan untuk unit tersebut karena unit itu dibubarkan oleh Peraturan Pemerintah ini. Dengan demikian efek pembentukan unit yang diatur oleh PP No.23/1968 untuk Unit Mahakam dihentikan oleh PP No.19/1971, meskipun teks PP 23/1968 tidak secara formal diubah atau dicabut dalam Peraturan ini.

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?

    Peraturan ini tidak memuat amandemen redaksional atau perubahan pasal terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1968. Perubahan yang terjadi bersifat materiil/efektif terhadap keberadaan Unit Penambangan Batubara Mahakam karena unit tersebut dibubarkan; tetapi secara formil PP No.23/1968 tidak diubah oleh teks PP No.19/1971.

  • Status Berlaku

    • Peraturan ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya, yaitu sejak 22 April 1971 (Pasal 5).

    • Selama tidak dicabut atau dinyatakan batal oleh peraturan yang lebih tinggi atau putusan pengadilan, peraturan ini tetap berlaku dan mengikat pihak-pihak terkait.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang

    Berdasarkan pertimbangan (a) dalam pembukaan peraturan, Unit Penambangan Batubara Mahakam tidak dapat dipertahankan keberlangsungannya menurut prinsip-prinsip ekonomi yang rasional. Oleh karena itu tujuan utama peraturan ini adalah membubarkan unit produksi tersebut untuk menertibkan keadaan administrasi dan ekonomi terkait unit itu.

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan

    • Semua hak dan kewajiban P.N. Tambang Batubara yang timbul dari dan berhubungan dengan pengurusan dan penguasaan Unit Mahakam tetap merupakan hak dan kewajiban P.N. Tambang Batubara (Pasal 2).

    • Semua kekayaan P.N. Tambang Batubara yang berada dalam lingkungan unit produksi tersebut tetap merupakan kekayaan P.N. Tambang Batubara (Pasal 2).

    • Menteri Pertambangan diberi tugas untuk mengatur pelaksanaan ketentuan Pasal 1 dan Pasal 2 lebih lanjut berdasarkan peraturan perundang‑undangan yang berlaku (Pasal 3).

    • Hal‑hal yang belum cukup diatur akan diatur tersendiri (Pasal 4), sehingga membuka ruang bagi peraturan pelengkap atau keputusan administratif lebih lanjut.

  • Prinsip-prinsip Utama

    • Prinsip kontinuitas hukum terhadap hak, kewajiban, dan kekayaan, yaitu mempertahankan hak dan kewajiban sebagai milik P.N. Tambang Batubara meskipun unit dibubarkan.

    • Prinsip rasionalitas ekonomi sebagai dasar pembubaran (ketidakmenguntungkan secara ekonomi).

    • Prinsip delegasi pelaksanaan kepada instansi teknis (Menteri Pertambangan) untuk mengatur rinciannya menurut peraturan yang berlaku.

  • Mekanisme dan Prosedur

    • Keputusan pembubaran ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (Pasal 1).

    • Penyelesaian teknis dan administratif pelaksanaan pembubaran akan diatur oleh Menteri Pertambangan sesuai peraturan perundang‑undangan (Pasal 3) — mekanisme rinci tidak diatur dalam teks PP ini dan menunggu peraturan pelaksana.

    • Untuk hal-hal yang belum cukup diatur, akan dibuat pengaturan terpisah (Pasal 4), menandakan adanya mekanisme lanjutan melalui peraturan atau keputusan administratif.

Ketentuan Peralihan
  • Masa Berlaku dan Implementasi

    Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 22 April 1971 (Pasal 5). Implementasi teknis pelaksanaan pembubaran diserahkan kepada Menteri Pertambangan (Pasal 3).

  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada

    Pasal 2 secara jelas menetapkan bahwa segala hak, kewajiban, dan kekayaan yang timbul dari dan berhubungan dengan pengurusan dan penguasaan Unit Mahakam tetap menjadi hak, kewajiban, dan kekayaan P.N. Tambang Batubara. Dengan demikian entitas P.N. Tambang Batubara tetap menanggung dan menguasai konsekuensi hukum dan ekonomi meskipun unit operasionalnya dibubarkan.

  • Batas Waktu Penyesuaian

    Peraturan ini tidak menetapkan batas waktu penyesuaian atau tenggat khusus untuk penyelesaian hak/kewajiban/kekayaan. Penentuan jadwal pelaksanaan dan jangka waktu penyelesaian diharapkan diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertambangan maupun peraturan pelaksana lainnya.

  • Grandfathering Clauses

    Tidak terdapat klausul "grandfathering" eksplisit selain ketentuan Pasal 2 yang mempertahankan hak, kewajiban, dan kekayaan sebagai milik P.N. Tambang Batubara. Secara fungsional, Pasal 2 berperan sebagai klausul yang melindungi status hukum aset dan kewajiban yang telah ada sebelum pembubaran.

Tidak mengatur sanksi