di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2009
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rembang 3/2009 · Perda Kabupaten Rembang No. 3 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2009. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.
Perubahan meliputi:
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari hibah, dana darurat, dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya, dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, dan bantuan Keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya.
Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung terdiri dari belanja pegawai, belanja bunga, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja Bagi Hasil, belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa, dan belanja Tidak Terduga. Belanja Langsung terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan terdiri dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran sebelumnya, pencairan Dana Cadangan, hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman, penerimaan Piutang, dan pencairan Deposito. Pengeluaran terdiri dari pembentukan dana cadangan, penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah, pembayaran pokok utang, dan pemberian pinjaman daerah.
Rincian lebih lanjut tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini.