Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh.

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maluku Tenggara Barat 5/2019 · Perda Kabupaten Maluku Tenggara Barat No. 5 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Oktober 2019Tanggal Penetapan:23 Oktober 2019
Perumahan & Kawasan Permukiman

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencegahan Dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh.
LokasiPemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Tanggal Berlaku23 Oktober 2019
Tanggal Penetapan23 Oktober 2019
Tempat PenetapanSaumlaki

(-)

Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pengaturan lebih lanjut dan operasionalisasi di daerah dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang merupakan landasan upaya pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh. Peraturan ini bertujuan untuk mencegah tumbuh berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru dalam mempertahankan perumahan dan permukiman yang telah dibangun agar tetap terjaga kualitasnya, serta meningkatkan kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh dalam mewujudkan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang layak huni dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur. Peraturan ini mengatur kriteria dan tipologi perumahan kumuh dan permukiman kumuh, pencegahan terhadap tumbuh berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru melalui pengawasan, pengendalian, dan pemberdayaan masyarakat. Selain itu, diatur pula peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh melalui penetapan lokasi, perencanaan penanganan, dan pola-pola penanganan seperti pemugaran, peremajaan, dan pemukiman kembali. Peraturan ini juga mengatur penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan, tugas dan kewajiban pemerintah daerah, serta pola kemitraan, peran masyarakat, dan kearifan lokal dalam upaya pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh.

1. Dengan berlakunya peraturan daerah ini, maka semua ketentuan dan/atau dokumen yang telah ditetapkan atau dikeluarkan atau diterbitkan sebelum peraturan daerah ini ditetapkan, selama masih sesuai dengan peraturan daerah ini dinyatakan tetap berlaku. 2. Dengan berlakunya peraturan daerah ini, maka semua ketentuan dan/atau dukumen yang telah ditetapkan atau dikeluarkan atau diterbitkan sebelum peraturan daerah ini ditetapkan, namun bertentangan dan/atau tidak sesuai dengan peraturan daerah ini harus disesuikan.

1. Setiap orang yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), pasal 77 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), pasal 78 ayat (1), dan ayat (2), pasal 79 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9) dikenai sanksi administratif. 2. Setiap orang yang tidak memenuhi ketentuan dalam peraturan daerah ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 3. Setiap orang yang menyelenggarakan pembangunan perumahan, yang tidak membangun perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan, diancam dengan pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).