Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 11 Tahun 2014

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut untuk Penumpang Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2014

Juga dikenal sebagai: Permenhub 11/2014 · Permenhub No. 11 Tahun 2014 · Permenhub Nomor 11 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2014Tanggal Penetapan:11 Maret 2014
Subsidi & Kewajiban PelayananTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPenyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut untuk Penumpang Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2014
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku01 Januari 2014
Tanggal Penetapan11 Maret 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 11 Tahun 2014 bertujuan untuk menjamin kelangsungan pelayanan angkutan laut penumpang kelas ekonomi ke seluruh pelosok Indonesia dengan tarif yang ditetapkan oleh pemerintah. Kebijakan ini memberikan penugasan kepada PT. Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) untuk menyelenggarakan Kewajiban Pelayanan Publik (PSO) di bidang angkutan laut. Pemerintah memberikan kompensasi kepada pelaksana angkutan laut nasional untuk menutupi selisih antara biaya produksi dan tarif yang ditetapkan. Pelaksana wajib memenuhi standar pelayanan, menyediakan jaringan trayek yang teratur, dan melaporkan pelaksanaan PSO secara berkala. Direktur Jenderal Perhubungan Laut bertanggung jawab untuk menetapkan trayek, memantau pelaksanaan, dan memberikan sanksi jika diperlukan.

(-)

  • Penyelenggaraan yang tidak memenuhi ketentuan dalam perjanjian dapat dikenai sanksi oleh Direktur Jenderal.