Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 65 Tahun 2001

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 65 Tahun 2001 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Hakim Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Dan Peradilan Agama Ke Dalam Gaji Pokok Hakim Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2001

Juga dikenal sebagai: Keppres 65/2001 · Keppres No. 65 Tahun 2001 · Keppres Nomor 65 Tahun 2001

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2001Tanggal Penetapan:18 Mei 2001
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenyesuaian Gaji Pokok Hakim Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Dan Peradilan Agama Ke Dalam Gaji Pokok Hakim Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2001
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 2001
Tanggal Penetapan18 Mei 2001
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1995 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Hakim Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1993 ke dalam Gaji Pokok Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1994. 2. Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 2000 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Hakim Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1994 tentang Peraturan Gaji Hakim ke dalam Gaji Pokok Hakim Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan gaji pokok Hakim sesuai dengan perubahan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2001. Penyesuaian ini berlaku bagi Hakim di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama. Gaji pokok Hakim yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 disesuaikan dengan ketentuan baru mulai 1 Januari 2001. Penetapan gaji baru dilakukan melalui keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia serta Menteri Agama, dengan kemungkinan delegasi wewenang kepada pejabat bawahan. Hakim yang belum mencapai pangkat tertentu digaji berdasarkan peraturan gaji Pegawai Negeri Sipil. Ketentuan teknis pelaksanaan diatur oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(-)

(-)