Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 85 Tahun 1951

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 85 Tahun 1951 tentang Pengangkatan Ketua Beserta Anggota Kantor Pemilihan Pusat Propinsi

Juga dikenal sebagai: Keppres 85/1951 · Keppres No. 85 Tahun 1951 · Keppres Nomor 85 Tahun 1951

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:17 Mei 1951
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Ketua Beserta Anggota Kantor Pemilihan Pusat Propinsi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan17 Mei 1951
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Yogyakarta tanggal 10 Mei 1950 No. 25 jo. Keputusan kami tanggal 16 April 1951 No. 52.

Keputusan Presiden No. 85 Tahun 1951 ini bertujuan untuk mengatur pelaksanaan pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Istimewa Yogyakarta serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten dan Kota Besar Yogyakarta. Pemilihan ini dimaksudkan sebagai contoh bagi daerah lain. Berdasarkan Undang-Undang No. 7/1950, dibentuk Kantor Pemilihan Pusat Provinsi untuk Daerah Istimewa Yogyakarta. Keputusan ini juga mengangkat beberapa individu sebagai anggota Kantor Pemilihan Pusat Provinsi, termasuk Mr. Kasmat sebagai Wakil Ketua. Keputusan ini mengatur penggunaan pegawai dan alat dari Kantor Pemilihan Daerah Istimewa Yogyakarta untuk menyelenggarakan pemilihan tersebut.

(-)

(-)