Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN NOMOR 4 TAHUN 2018 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan 2/2020 · Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Mei 2020Tanggal Penetapan:11 Mei 2020
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN NOMOR 4 TAHUN 2018 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Tanggal Berlaku12 Mei 2020
Tanggal Penetapan11 Mei 2020
Tempat PenetapanPangkajene

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2018 Nomor 4).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Daerah. Perubahan tersebut meliputi Pasal 9 yang mengatur besaran penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, dengan rincian penyertaan modal dari Tahun Anggaran 2006 hingga Tahun Anggaran 2009, penyertaan modal dalam bentuk Non Kas, dan tambahan penyertaan modal dari Tahun Anggaran 2020 hingga Tahun Anggaran 2024. Selain itu, Pasal 10 juga diubah dan ditambahkan beberapa ayat baru yang mengatur penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan kepada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Citra Mas Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, termasuk rincian penyertaan modal dari Tahun Anggaran 2004 hingga Tahun Anggaran 2015 dan tambahan penyertaan modal dari Tahun Anggaran 2020 hingga Tahun Anggaran 2024. Besaran penyertaan modal tahun berikutnya akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah setiap tahunnya, dan ketentuan lebih lanjut mengenai hal ini akan diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)