Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun Nomor 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sarolangun Nomor 3 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 03 TAHUN 2008 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sarolangun 3/2012 · Perda Kabupaten Sarolangun No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Sarolangun Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Mei 2012Tanggal Penetapan:4 Mei 2012
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 03 TAHUN 2008 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Sarolangun
Tanggal Berlaku04 Mei 2012
Tanggal Penetapan04 Mei 2012
Tempat PenetapanSarolangun

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 03 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sarolangun (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2008 Nomor 03) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 07 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 03 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sarolangun (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2009 Nomor 07).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 03 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sarolangun sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 07 Tahun 2009. Perubahan tersebut meliputi Pasal 10 yang mengatur tugas Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sarolangun dalam perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati. Selain itu, Pasal 11 diubah untuk mengatur susunan organisasi Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat (dengan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Keuangan, dan Perencanaan), bidang-bidang (Bina Kesejahteraan Sosial, Pelayanan, Rehabilitasi Bantuan dan Dana Sosial, Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja, Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja, Penyiapan, Permukiman dan Penempatan Transmigrasi, Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi), Kelompok Jabatan Fungsional, serta detail seksi-seksi di bawah masing-masing bidang. Struktur organisasi yang baru ini tercantum dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)