Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2012 tentang PAJAK AIR TANAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kupang 6/2012 · Perda Kota Kupang No. 6 Tahun 2012 · Perda Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 November 2012Tanggal Penetapan:19 November 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPAJAK AIR TANAH
LokasiPemerintah Kota Kupang
Tanggal Berlaku19 November 2012
Tanggal Penetapan19 November 2012
Tempat PenetapanKupang

(-)

Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak Air Tanah menetapkan pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah sebagai sumber pendapatan asli daerah. Pajak ini dikenakan pada orang pribadi atau badan hukum yang melakukan pengambilan atau pemanfaatan air tanah, dengan pengecualian untuk keperluan dasar seperti rumah tangga, pengairan pertanian, perikanan rakyat, peribadatan, rumah sakit, penanggulangan kebakaran, penelitian pengembangan ilmu pengetahuan yang tidak menimbulkan kerusakan sumber air dan lingkungannya, atau penyelenggaraan pemerintahan.

Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Air Tanah (NPAT) yang mempertimbangkan jenis sumber air, lokasi, tujuan pengambilan, volume, kualitas air, dan tingkat kerusakan lingkungan. Tarif pajak ditetapkan sebesar 20% dari NPAT, yang perhitungannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota. Pemungutan pajak dilakukan di wilayah daerah tempat air diambil, dengan masa pajak bulanan sejak saat pengambilan atau pemanfaatan air tanah.

Wajib pajak wajib membayar pajak berdasarkan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan Walikota dapat menerbitkan STPD jika pajak kurang dibayar atau terdapat sanksi administratif. Pembayaran dilakukan melalui SSPD yang valid. Peraturan ini juga mengatur tata cara pembayaran, penagihan, keberatan, banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan sanksi administratif, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, sanksi administratif, pembukuan, pemeriksaan, dan insentif pemungutan.

(-)

1. SKPD yang tidak atau kurang bayar setelah jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dan ditagih melalui STPD.