Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10/KEPMEN-KP/2014 Tahun 2014

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10/KEPMEN-KP/2014 Tahun 2014 tentang Jejaring Pemuliaan Ikan

Juga dikenal sebagai: Kepmen KKP 10/KEPMEN-KP/2014 · Kepmen KKP No. 10/KEPMEN-KP/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Februari 2014Tanggal Penetapan:17 Februari 2014
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaJejaring Pemuliaan Ikan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku17 Februari 2014
Tanggal Penetapan17 Februari 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan ini menetapkan Jejaring Pemuliaan Ikan dengan tujuan mendukung produksi induk unggul dan benih bermutu melalui kegiatan pemuliaan yang terkoordinasi. Jejaring ini terdiri dari Pengarah, yang memberikan arahan dan bimbingan, dan Pelaksana, yang mengoordinasikan dan melaksanakan kegiatan pemuliaan ikan. Pelaksana dibagi menjadi Ketua I (bidang penelitian dan pengembangan), Ketua II (bidang perbanyakan dan pendistribusian), Sekretaris I dan II (tugas kesekretariatan), Koordinator (mengoordinasikan kegiatan pemuliaan ikan sesuai komoditas), dan Anggota (melaksanakan kegiatan pemuliaan ikan). Jejaring dapat melibatkan pakar dan instansi terkait. Jejaring bertanggung jawab dan menyampaikan laporan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan melalui Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan. Masa kerja jejaring ini berlaku hingga 31 Desember 2014. Biaya yang timbul dibebankan pada anggaran masing-masing unit kerja/lembaga/instansi.

(-)

(-)