Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan ini menetapkan Jejaring Pemuliaan Ikan dengan tujuan mendukung produksi induk unggul dan benih bermutu melalui kegiatan pemuliaan yang terkoordinasi. Jejaring ini terdiri dari Pengarah, yang memberikan arahan dan bimbingan, dan Pelaksana, yang mengoordinasikan dan melaksanakan kegiatan pemuliaan ikan. Pelaksana dibagi menjadi Ketua I (bidang penelitian dan pengembangan), Ketua II (bidang perbanyakan dan pendistribusian), Sekretaris I dan II (tugas kesekretariatan), Koordinator (mengoordinasikan kegiatan pemuliaan ikan sesuai komoditas), dan Anggota (melaksanakan kegiatan pemuliaan ikan). Jejaring dapat melibatkan pakar dan instansi terkait. Jejaring bertanggung jawab dan menyampaikan laporan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan melalui Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan. Masa kerja jejaring ini berlaku hingga 31 Desember 2014. Biaya yang timbul dibebankan pada anggaran masing-masing unit kerja/lembaga/instansi.