Keputusan Kepala SKK Migas ini menetapkan Pedoman Tata Kerja (PTK) Pengelolaan Proyek Fasilitas Produksi Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Revisi 01. PTK ini berlaku untuk seluruh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di lingkungan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Kewenangan untuk melakukan penyempurnaan terhadap lampiran-lampiran PTK diberikan kepada Deputi yang berwenang atas pengelolaan manajemen proyek, dengan Kepala Divisi yang melaksanakan pengelolaan proyek fasilitas produksi sebagai penanggung jawab penyempurnaan PTK secara berkesinambungan. PTK ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi KKKS dalam pelaksanaan Proyek Fasilitas Produksi, sehingga SKK Migas dapat melaksanakan fungsi pengendalian, pengawasan, dan koordinasi dengan para pihak terkait di masing-masing tahapan Proyek Fasilitas Produksi. Tujuan PTK ini adalah sebagai acuan dalam pengelolaan dan pengawasan setiap tahapan proyek agar sesuai dengan sasaran kerja, spesifikasi teknis, ketentuan perundangan yang berlaku, waktu pelaksanaan, Kesehatan Keselamatan Kerja dan Lindungan Lingkungan (K3LL), biaya, dan kualitas yang telah ditetapkan serta dapat dipertanggungjawabkan, serta standardisasi proses koordinasi antara KKKS dengan SKK Migas untuk setiap tahapan proyek.