Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Nomor KEP-0005/SKKIA0000/2023/S9 Tahun 2023

Keputusan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Nomor KEP-0005/SKKIA0000/2023/S9 Tahun 2023 tentang Pedoman Tata Kerja Pengelolaan Proyek Fasilitas Produksi Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Revisi 01

Juga dikenal sebagai: Keputusan Kepala SKK Migas KEP-0005/SKKIA0000/2023/S9 · Keputusan Kepala SKK Migas No. KEP-0005/SKKIA0000/2023/S9

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Januari 2023Tanggal Penetapan:11 Januari 2023
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipeKeputusan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
TemaPedoman Tata Kerja Pengelolaan Proyek Fasilitas Produksi Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Revisi 01
LokasiSatuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Tanggal Berlaku11 Januari 2023
Tanggal Penetapan11 Januari 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Nomor KEP-0159/SKO0000/2012/S0 tentang Pedoman Pengelolaan Proyek Fasilitas Produksi. Ketentuan lain yang bertentangan yang diberlakukan sebelum diterbitkannya Surat Keputusan ini dinyatakan tidak berlaku.

Keputusan Kepala SKK Migas ini menetapkan Pedoman Tata Kerja (PTK) Pengelolaan Proyek Fasilitas Produksi Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Revisi 01. PTK ini berlaku untuk seluruh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di lingkungan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Kewenangan untuk melakukan penyempurnaan terhadap lampiran-lampiran PTK diberikan kepada Deputi yang berwenang atas pengelolaan manajemen proyek, dengan Kepala Divisi yang melaksanakan pengelolaan proyek fasilitas produksi sebagai penanggung jawab penyempurnaan PTK secara berkesinambungan. PTK ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi KKKS dalam pelaksanaan Proyek Fasilitas Produksi, sehingga SKK Migas dapat melaksanakan fungsi pengendalian, pengawasan, dan koordinasi dengan para pihak terkait di masing-masing tahapan Proyek Fasilitas Produksi. Tujuan PTK ini adalah sebagai acuan dalam pengelolaan dan pengawasan setiap tahapan proyek agar sesuai dengan sasaran kerja, spesifikasi teknis, ketentuan perundangan yang berlaku, waktu pelaksanaan, Kesehatan Keselamatan Kerja dan Lindungan Lingkungan (K3LL), biaya, dan kualitas yang telah ditetapkan serta dapat dipertanggungjawabkan, serta standardisasi proses koordinasi antara KKKS dengan SKK Migas untuk setiap tahapan proyek.

(-)

1. Ketidakpatuhan KKKS dalam memenuhi hal – hal yang diatur dalam Pedoman Pengelolaan Proyek Fasilitas Produksi ini akan mempengaruhi hasil evaluasi teknis dari Fungsi teknis terkait di SKK Migas. 2. Apabila KKKS ditemukan tidak mematuhi hal – hal yang diatur pada Pedoman Pengelolaan Proyek Fasilitas Produksi ini, maka SKK Migas dapat memberikan surat peringatan dan/atau meminta KKKS untuk mengganti Manajer Proyek KKKS dan/atau personil PMT yang telah disetujui. 3. SKK Migas dapat meminta KKKS untuk mengganti Manajer Proyek dan/atau personil PMT yang telah disetujui, apabila Manajer Proyek dan/atau personil PMT tersebut ditemukan tidak memberikan informasi yang akurat, updated, serta terbuka dalam laporan atau rapat koordinasi dengan Fungsi teknis terkait di SKK Migas.