Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 2 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Murung Raya

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Murung Raya 2/2008 · Perda Kabupaten Murung Raya No. 2 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Murung Raya Nomor 2 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Juli 2008Tanggal Penetapan:19 Juli 2008
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaUrusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Murung Raya
LokasiPemerintah Kabupaten Murung Raya
Tanggal Berlaku19 Juli 2008
Tanggal Penetapan19 Juli 2008
Tempat PenetapanPuruk Cahu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 02 Tahun 2003 tentang Kewenangan Kabupaten Murung Raya sebagai Daerah Otonom (Lembaran Daerah Kabupaten Murung Raya Tahun 2003 Nomor 02 Seri E).

Peraturan Daerah ini mengatur urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Murung Raya. Latar belakangnya adalah pemberian otonomi seluas-luasnya kepada pemerintah daerah sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, serta ketidaksesuaian Peraturan Daerah sebelumnya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007. Tujuannya adalah memberikan pelayanan, meningkatkan peran serta, prakarsa, dan pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan. Ketentuan substansial mencakup pembagian urusan pemerintahan antara urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan wajib meliputi pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, pekerjaan umum, penataan ruang, perencanaan pembangunan, perumahan, pemuda dan olah raga, penanaman modal, koperasi dan usaha kecil menengah, kependudukan dan catatan sipil, ketenagakerjaan, ketahanan pangan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, keluarga berencana dan keluarga sejahtera, perhubungan, komunikasi dan informasi, pertanahan, kesatuan bangsa dan politik dalam negeri, otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian dan persandian, pemberdayaan masyarakat dan desa, sosial, kebudayaan, statistik, kearsipan, dan perpustakaan. Urusan pilihan meliputi perikanan, pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, pariwisata, industri, perdagangan, dan ketransmigrasian. Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dapat dilakukan sendiri atau ditugaskan kepada pemerintahan kecamatan berdasarkan azas tugas pembantuan. Selain itu, diatur pula mengenai urusan pemerintahan sisa yang dapat diselenggarakan oleh pemerintah daerah setelah mendapat persetujuan dari pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri.

(-)

(-)