Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tangerang 3/2023 · Perda Kota Tangerang No. 3 Tahun 2023 · Perda Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Februari 2023Tanggal Penetapan:3 Februari 2023
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
LokasiPemerintah Kota Tangerang
Tanggal Berlaku03 Februari 2023
Tanggal Penetapan03 Februari 2023
Tempat PenetapanTangerang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi di Kota Tangerang. Latar belakangnya adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan investasi, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tujuannya adalah untuk mewujudkan kepastian hukum dan sebagai pedoman dalam pemberian insentif dan kemudahan investasi.

Kebijakan ini memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk memberikan insentif dan kemudahan kepada masyarakat dan investor yang memenuhi kriteria tertentu, seperti memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan masyarakat, menyerap tenaga kerja lokal, menggunakan sumber daya lokal, dan berwawasan lingkungan. Insentif dapat berupa pengurangan atau pembebasan pajak dan retribusi daerah, bantuan modal, riset, pelatihan vokasi, dan bunga pinjaman rendah. Kemudahan dapat berupa penyediaan data dan informasi, sarana dan prasarana, fasilitasi lahan, bantuan teknis, penyederhanaan perizinan, kemudahan akses pemasaran, investasi langsung konstruksi, investasi di kawasan strategis, kenyamanan dan keamanan berinvestasi, kemudahan sertifikasi dan standardisasi, akses tenaga kerja, pasokan bahan baku, dan promosi.

Peraturan ini juga mengatur jenis usaha yang diprioritaskan, seperti usaha mikro dan koperasi, usaha dengan kemitraan, usaha dengan persyaratan modal, lokasi, perizinan khusus, usaha yang memprioritaskan keunggulan daerah (seperti sektor energi, ekonomi kreatif, pendidikan, kesehatan, pangan, perdagangan dan jasa, industri, infrastruktur, dan pariwisata), serta usaha yang mendapatkan fasilitas dari Pemerintah Pusat. Tata cara pemberian insentif dan kemudahan melibatkan verifikasi oleh Perangkat Daerah yang membidangi penanaman modal dan ditetapkan dengan keputusan Wali Kota. Jangka waktu pemberian insentif dan kemudahan paling lama 2 tahun, dengan frekuensi terbatas untuk investor baru dan lama.

(-)

(-)