Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Melawi Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perdagangan Orang Terutama Perempuan Dan Anak

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Melawi 10/2011 · Perda Kabupaten Melawi No. 10 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Melawi Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Mei 2011Tanggal Penetapan:2 Mei 2011
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencegahan Dan Pemberantasan Perdagangan Orang Terutama Perempuan Dan Anak
LokasiPemerintah Kabupaten Melawi
Tanggal Berlaku03 Mei 2011
Tanggal Penetapan02 Mei 2011
Tempat PenetapanNanga Pinoh

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perdagangan Orang Terutama Perempuan dan Anak dibentuk dengan latar belakang bahwa perdagangan orang merupakan tindakan yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia serta ancaman terhadap norma kehidupan masyarakat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mencegah dan menindak perdagangan orang, terutama perempuan dan anak, yang dapat menimbulkan penderitaan fisik, psikis, seksual, maupun ekonomi, serta memberikan perlindungan hukum dan menyempurnakan perangkat hukum yang lebih lengkap.

Peraturan ini mengatur mengenai pencegahan dan pemberantasan perdagangan orang, yang meliputi kewajiban Pemerintah Daerah, masyarakat, dan keluarga untuk mencegah terjadinya perdagangan orang. Pemerintah Daerah wajib mengambil langkah-langkah pencegahan dan pemberantasan, serta mengkoordinasikan kebijakan, program, kegiatan, dan anggaran dalam suatu Rencana Aksi Daerah. Untuk mengefektifkan langkah-langkah tersebut, dibentuk Gugus Tugas Daerah yang beranggotakan unsur Pemerintah Daerah, penegak hukum, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, dan akademisi.

Peraturan ini juga mengatur mengenai kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan berbagai pihak, termasuk kecamatan, penegak hukum, lembaga swadaya masyarakat, dan pemerintah daerah lain. Pencegahan eksploitasi tenaga kerja diatur dengan mewajibkan perempuan yang akan bekerja ke luar daerah atau negeri untuk melapor kepada kepala desa atau lurah. Anak-anak dilarang dikirim menjadi tenaga kerja ke luar daerah atau negeri, kecuali dalam kondisi tertentu yang tidak mengganggu kesehatan dan dengan izin tertulis dari orang tua/wali. PPTKI (Perusahaan Penyalur Tenaga Kerja Indonesia) memiliki kewajiban dalam perekrutan dan pengiriman tenaga kerja, termasuk pendidikan/pelatihan keterampilan dan pembuatan perjanjian kerja. Masyarakat juga memiliki peran serta dalam upaya pencegahan dan penanganan korban perdagangan orang.

Perlindungan diberikan kepada saksi dan korban perdagangan orang, termasuk kerahasiaan identitas dan perlindungan hukum. Korban berhak memperoleh rehabilitasi fisik dan psikis, serta reintegrasi sosial. Pemerintah Kabupaten Melawi wajib menyediakan rumah (shelter) bagi korban perdagangan orang. Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dilakukan oleh Bupati melalui pejabat yang ditunjuk, serta lembaga swadaya masyarakat, organisasi masyarakat, dan akademisi.

(-)

1. Pejabat yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), Pasal 11 ayat (2), dikenakan sanksi administrasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Setiap PPTKI yang merekrut dan/atau mengirim tenaga kerja perempuan dan anak yang tidak memiliki SKBLD/LN pada perusahaan dan/atau tempat kerja lainnya dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin tempat usaha. 3. Setiap orang atau korporasi yang melakukan tindakan atau sengaja melakukan tindakan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan peraturan perundang - undangan.