Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 5 Tahun 2017

Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penagihan Pajak Aceh

Juga dikenal sebagai: QANUN Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam 5/2017 · QANUN Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No. 5 Tahun 2017 · QANUN Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 5 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 September 2017Tanggal Penetapan:18 September 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipeQanun
TemaPenagihan Pajak Aceh
LokasiPemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Tanggal Berlaku18 September 2017
Tanggal Penetapan18 September 2017
Tempat PenetapanBanda Aceh

Peraturan ini mengubah: 1. Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Aceh sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Aceh.

Qanun Aceh ini mengatur tentang penagihan Pajak Aceh. Latar belakangnya adalah perlunya tindakan penagihan yang memiliki kekuatan hukum memaksa karena adanya Utang Pajak yang tidak dilunasi oleh Wajib Pajak. Tujuannya adalah untuk menjadi pedoman bagi semua pihak dalam pelaksanaan penagihan Pajak Aceh.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Penunjukan Kepala SKPA oleh Gubernur untuk melakukan penagihan Pajak Aceh dengan Surat Paksa.
  2. Kewenangan Kepala SKPA untuk menerbitkan berbagai surat yang diperlukan dalam penagihan pajak, seperti Surat Peringatan, Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus, Surat Paksa, dan lainnya.
  3. Pengangkatan dan pemberhentian Jurusita Pajak oleh Kepala SKPA.
  4. Tugas Jurusita Pajak dalam melaksanakan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, dan melaksanakan penyitaan.
  5. Kondisi di mana Penagihan Seketika dan Sekaligus dapat dilakukan.
  6. Ketentuan mengenai Surat Paksa, termasuk kekuatan eksekutorialnya dan persyaratan yang harus dipenuhi.
  7. Tata cara pemberitahuan Surat Paksa kepada Penanggung Pajak.
  8. Prosedur penyitaan barang milik Penanggung Pajak.
  9. Ketentuan mengenai pelelangan barang sitaan.
  10. Prosedur pengajuan gugatan dan sanggahan terkait penagihan pajak.

Qanun ini juga mengatur hak dan kewajiban Wajib Pajak serta Penanggung Pajak dalam proses penagihan pajak.

(-)

1. Penanggung Pajak yang melanggar ketentuan Pasal 20 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00. 2. Setiap orang yang dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan Jurusita Pajak, atau menghalang-halangi tindakan penagihan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan 2 minggu dan denda paling banyak Rp 10.000.000,00.