Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen No. 2 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kebumen 2/2015 · Perda Kabupaten Kebumen No. 2 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
LokasiPemerintah Kabupaten Kebumen
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanKebumen

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan terkait penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Kebumen. Perubahan tersebut mencakup definisi istilah, kewenangan pemerintah daerah dan dinas terkait, persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, serta ketentuan mengenai Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan dokumen kependudukan lainnya. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Kebumen. Ketentuan substansial meliputi perubahan definisi istilah seperti Desa, KTP-el, dan Petugas Registrasi. Kewenangan Pemerintah Daerah meliputi koordinasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, pembentukan Instansi Pelaksana, pengaturan teknis, pembinaan dan sosialisasi, pelaksanaan pelayanan masyarakat, penugasan kepada desa/kelurahan, penyajian Data Kependudukan, dan koordinasi pengawasan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memiliki kewajiban mendaftar Peristiwa Kependudukan dan mencatat Peristiwa Penting, memberikan pelayanan yang sama dan profesional, mencetak dan mendistribusikan Dokumen Kependudukan, mendokumentasikan hasil Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, menjamin kerahasiaan dan keamanan data, serta melakukan verifikasi dan validasi data. Peraturan ini juga mengatur tentang NIK, KTP-el, dan persyaratan serta tata cara penerbitannya. Selain itu, diatur pula mengenai pindah datang orang asing, penerbitan dokumen kependudukan bagi petugas khusus, serta pencatatan kelahiran dan kematian.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku: a. semua instansi pengguna wajib menjadikan NIK sebagai dasar penerbitan dokumen paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak instansi pengguna mengakses data kependudukan dari menteri; b. KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan berlaku seumur hidup; dan c. keterangan mengenai alamat, nama dan Nomor Induk Pegawai pejabat dan pendatanganan oleh pejabat pada KTP-el sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) dihapus setelah database kependudukan nasional terwujud. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku: a. semua singkatan “KTP sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan harus dimaknai “KTP-el"; b. semua kalimat “wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di tempat terjadinya peristiwa” sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan harus dimaknai “wajib dilaporkan oleh penduduk di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tempat Penduduk berdomisili"; c. semua kata “Departemen” sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan harus dimaknai “Kementerian”; dan d. semua Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak diganti dan/atau tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap Penduduk dikenai sanksi administratif berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Kependudukan. 2. Setiap Penduduk dikenai sanksi administratif berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Penting. 3. Setiap Penduduk yang bepergian tidak membawa KTP-el dikenai denda administratif. 4. Setiap Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas yang bepergian tidak membawa Surat Keterangan tempat tinggal dikenai denda administratif.