Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Payakumbuh Nomor 7 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Payakumbuh Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Payakumbuh 7/2023 · Perda Kota Payakumbuh No. 7 Tahun 2023 · Perda Kota Payakumbuh Nomor 7 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Oktober 2023Tanggal Penetapan:12 Oktober 2023
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
LokasiPemerintah Kota Payakumbuh
Tanggal Berlaku12 Oktober 2023
Tanggal Penetapan12 Oktober 2023
Tempat PenetapanPayakumbuh

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kota Payakumbuh Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Payakumbuh Nomor 54)

Peraturan Daerah Kota Payakumbuh ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2023. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Perubahan APBD meliputi: 1. **Pendapatan Daerah:** Semula Rp714.070.200.028,00 menjadi Rp740.546.410.861,00, dengan kenaikan sebesar Rp26.476.210.833,00. Pendapatan ini terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. 2. **Belanja Daerah:** Semula Rp771.229.519.140,00 menjadi Rp808.329.908.866,00, dengan kenaikan sebesar Rp37.100.389.726,00. Belanja daerah mencakup belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. 3. **Pembiayaan Daerah:** Penerimaan pembiayaan daerah bertambah dari Rp57.159.319.112,00 menjadi Rp67.783.498.005,00, dengan kenaikan sebesar Rp10.624.178.893,00. Tidak ada pengeluaran pembiayaan daerah. Peraturan ini juga mengatur keadaan darurat dan keperluan mendesak yang memungkinkan Pemerintah Daerah melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota.

(-)

(-)