Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon No. 10 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cirebon 10/2014 · Perda Kabupaten Cirebon No. 10 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Cirebon Nomor 10 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Desember 2014Tanggal Penetapan:28 November 2014
Pajak & Retribusi DaerahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Cirebon
Tanggal Berlaku01 Desember 2014
Tanggal Penetapan28 November 2014
Tempat PenetapanSumber

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2012 Nomor 3, Seri C.2)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Juncto Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/326/SJ Tanggal 17 Januari 2013, yang melarang pungutan uang dalam pelayanan administrasi kependudukan.

Perubahan meliputi penghapusan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012, yaitu Pasal 2 huruf a, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, dan Lampiran I. Dengan demikian, retribusi untuk pelayanan administrasi kependudukan dihapuskan.

(-)

(-)