Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Rejang Lebong. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur mengenai:
- Keanggotaan BPD: Jumlah anggota BPD ditetapkan antara 5 sampai 9 orang dengan memperhatikan wilayah, perempuan, penduduk, dan kemampuan keuangan Desa. Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis.
- Persyaratan Calon Anggota BPD: Persyaratan meliputi bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memegang teguh Pancasila, berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah, berpendidikan minimal SMP, bukan perangkat Desa, bersedia dicalonkan, dan dipilih secara demokratis.
- Pengisian Anggota BPD: Dilaksanakan secara demokratis melalui pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan dengan menjamin keterwakilan perempuan. Kepala Desa membentuk panitia pengisian.
- Peresmian Anggota BPD: Ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Anggota BPD mengucapkan sumpah/janji di hadapan masyarakat.
- Fungsi BPD: Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
- Hak dan Kewajiban BPD: BPD berhak mengawasi dan meminta keterangan, menyatakan pendapat, dan mendapatkan biaya operasional. Anggota BPD berhak mengajukan usul rancangan Peraturan Desa, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul/pendapat, memilih/dipilih, dan mendapat tunjangan. Anggota BPD wajib memegang teguh Pancasila, melaksanakan demokrasi berkeadilan gender, menyerap aspirasi masyarakat, mendahulukan kepentingan umum, menghormati nilai sosial budaya, dan menjaga norma/etika.
- Larangan Anggota BPD: Anggota BPD dilarang merugikan kepentingan umum, melakukan KKN, menyalahgunakan wewenang, melanggar sumpah/janji, merangkap jabatan, menjadi pelaksana proyek Desa, menjadi pengurus partai politik, dan menjadi anggota organisasi terlarang.
- Pemberhentian Anggota BPD: Anggota BPD berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena berakhir masa jabatan, tidak dapat melaksanakan tugas, tidak memenuhi syarat, atau melanggar larangan.