Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 7 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Teluk Wondama 7/2023 · Perda Kabupaten Teluk Wondama No. 7 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Teluk Wondama Nomor 7 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Desember 2023Tanggal Penetapan:4 Desember 2023
Layanan Perpustakaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
LokasiPemerintah Kabupaten Teluk Wondama
Tanggal Berlaku04 Desember 2023
Tanggal Penetapan04 Desember 2023
Tempat PenetapanRasieye

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum dan pedoman penyusunan kebijakan dalam pengelolaan dan pengembangan perpustakaan di Kabupaten Teluk Wondama. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa melalui pengembangan perpustakaan sebagai sumber informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, kesenian, dan pelestarian budaya daerah.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan pembinaan dan pengembangan perpustakaan, mengatur, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan perpustakaan, mengalihmediakan naskah kuno, dan mengkoordinasikan penyelenggaraan perpustakaan. Pemerintah Daerah juga wajib menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan, ketersediaan layanan perpustakaan secara merata, kelangsungan pengelolaan perpustakaan sebagai pusat sumber belajar, promosi gemar membaca, memfasilitasi penyelenggaraan perpustakaan, menyelenggarakan Perpustakaan Umum Daerah berbasis kekhasan daerah, menjalin kerjasama dan jaringan perpustakaan, menyelenggarakan pendidikan dan latihan teknis perpustakaan, dan melakukan pengawasan.

Perpustakaan dapat dibentuk oleh Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat, dengan persyaratan minimal meliputi koleksi, tenaga perpustakaan, sarana dan prasarana, serta sumber pendanaan. Perpustakaan yang dibentuk oleh masyarakat wajib didaftarkan pada Kantor PAD. Penyelenggaraan perpustakaan terdiri atas perpustakaan Daerah (kabupaten, distrik, kampung) dan perpustakaan masyarakat, yang dikelola sesuai standar nasional perpustakaan. Jenis perpustakaan meliputi perpustakaan umum, sekolah/madrasah, khusus, dan perguruan tinggi.

Setiap sekolah/madrasah wajib menyelenggarakan perpustakaan yang memenuhi standar, dengan alokasi dana minimal 5% dari anggaran belanja operasional. Perguruan tinggi juga wajib menyelenggarakan perpustakaan yang memenuhi standar nasional, dengan koleksi yang mencukupi untuk mendukung pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Penerbit dan pengusaha rekaman di daerah wajib menyerahkan karya cetak dan karya rekam kepada Kantor PAD.

(-)

1. Bupati berwenang memberikan sanksi administrasi kepada pemustaka yang terlambat mengembalikan fasilitas layanan perpustakaan yang dimiliki oleh Daerah. 2. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 28 diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).