di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pajak Reklame
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Jambi 2/2005 · Perda Kota Jambi No. 2 Tahun 2005 · Perda Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2005
Peraturan Daerah Kota Jambi ini mengatur tentang Pajak Reklame. Latar belakangnya adalah bahwa peraturan sebelumnya (Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Jambi Nomor 5 Tahun 1998) tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000.
Ketentuan Substansial:
Objek pajak meliputi berbagai jenis reklame seperti papan, billboard, spanduk, stiker, reklame kendaraan, dan reklame udara. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame. Dasar pengenaan pajak adalah nilai sewa reklame, yang diperhitungkan berdasarkan lokasi, jenis, jangka waktu, dan ukuran reklame. Tarif pajak ditetapkan sebesar 20%, namun untuk reklame rokok dan minuman beralkohol, tarifnya 25%. Wilayah pemungutan pajak adalah Kota Jambi. Masa pajak adalah satu bulan takwin atau sesuai jangka waktu penyelenggaraan reklame. Wajib pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). Pemerintah Daerah dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), dan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT). Pembayaran pajak harus dilakukan di muka. Terdapat prosedur penagihan tunggakan pajak yang meliputi surat teguran dan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD). Wajib pajak dapat mengajukan keberatan pajak.
Peraturan ini juga mengatur biaya bongkar reklame dan sanksi administrasi bagi pelanggaran ketentuan pajak reklame.