Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tasikmalaya 5/2021 · Perda Kota Tasikmalaya No. 5 Tahun 2021 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2021Tanggal Penetapan:29 Desember 2021
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
LokasiPemerintah Kota Tasikmalaya
Tanggal Berlaku29 Desember 2021
Tanggal Penetapan29 Desember 2021
Tempat PenetapanTasikmalaya

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2022. APBD merupakan rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. APBD Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2022 berjumlah Rp1.691.178.535.510,00, terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah.

Latar Belakang dan Tujuan:

Penyusunan APBD ini didasarkan pada ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. APBD ini merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Ketentuan Substansial:

Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp1.574.857.196.059,00, bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD terdiri atas Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-lain PAD yang Sah.

Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp1.653.678.535.510,00, terdiri atas Belanja Operasional, Belanja Modal, dan Belanja Tidak Terduga. Belanja Operasional mencakup Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Bunga, Belanja Subsidi, Belanja Hibah, dan Belanja Bantuan Sosial. Belanja Modal meliputi Belanja Modal Tanah, Belanja Modal Peralatan dan Mesin, Belanja Modal Gedung dan Bangunan, Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi, serta Belanja Modal Aset Tetap Lainnya.

Pembiayaan Daerah direncanakan sebesar Rp78.821.339.451,00, terdiri atas Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan. Penerimaan Pembiayaan meliputi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya dan Penerimaan Pinjaman Daerah. Pengeluaran Pembiayaan meliputi Pembentukan Dana Cadangan, Penyertaan Modal Daerah, dan Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang Jatuh Tempo.

Defisit anggaran direncanakan sebesar Rp78.821.339.451,00, yang akan ditutup dengan pembiayaan neto.

Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, yang akan dimasukkan dalam perubahan APBD.

(-)

(-)