Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2017

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih Yang Diperlakukan Atau Dianggap Sebagai Penhasilan

Juga dikenal sebagai: PP 36/2017 · PP No. 36 Tahun 2017 · PP Nomor 36 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 September 2017Tanggal Penetapan:6 September 2017
Kompensasi & Tunjangan PejabatKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengenaan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih Yang Diperlakukan Atau Dianggap Sebagai Penhasilan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 September 2017
Tanggal Penetapan06 September 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan kesederhanaan dalam pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan tertentu berupa Harta Bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan, terkait pelaksanaan kebijakan Pengampunan Pajak. Kebijakan ini diambil untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak dan Undang-Undang Pajak Penghasilan. Peraturan ini mengatur pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final atas Harta Bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan atau SPT PPh, serta Harta Bersih tambahan yang ditemukan oleh Direktur Jenderal Pajak sebelum 1 Juli 2019. Tarif pajak yang dikenakan bervariasi berdasarkan kategori Wajib Pajak, dengan tarif final sebesar 25% untuk badan, 30% untuk orang pribadi, dan 12,5% untuk Wajib Pajak tertentu. Penegakan hukum dilakukan terhadap Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan pengungkapan Harta dan/atau pengalihan dan investasi Harta ke dalam wilayah NKRI.

(-)

  • Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.