Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bukit Tinggi Nomor 6 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bukittinggi Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bukittinggi 6/2014 · Perda Kota Bukittinggi No. 6 Tahun 2014 · Perda Kota Bukittinggi Nomor 6 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:10 April 2014
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pendidikan
LokasiPemerintah Kota Bukittinggi
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan10 April 2014
Tempat PenetapanBukittinggi

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan pendidikan di Kota Bukittinggi yang transparan, akuntabel, dan dipercaya oleh masyarakat. Tujuannya adalah mewujudkan perkembangan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, agamis, berbudaya, demokratis, dan bertanggung jawab.

Peraturan ini mengatur prinsip penyelenggaraan pendidikan, hak dan kewajiban masyarakat, orang tua, dan Pemerintah Daerah terkait pendidikan. Wajib belajar diberlakukan bagi anak usia tujuh sampai delapan belas tahun. Jalur pendidikan meliputi formal, nonformal, dan informal dengan jenjang pendidikan dasar dan menengah. Jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, agama, dan khusus.

Pemerintah Daerah memiliki kewajiban memberikan layanan pendidikan yang bermutu tanpa diskriminasi, meningkatkan mutu pendidikan secara bertahap, serta mendorong pemanfaatan teknologi informasi dalam pendidikan. Pendirian satuan pendidikan swasta memerlukan izin dari Pemerintah Daerah, yang juga berkewajiban membina dan mengawasi pendidikan swasta.

Pendidik dan tenaga kependidikan harus memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan, dan Pemerintah Daerah berkewajiban menjamin pemenuhannya. Peraturan ini juga mengatur penerimaan peserta didik baru, pengembangan keunggulan lokal seperti pendidikan bernuansa Islami dan budaya Minangkabau, serta penyediaan sarana dan prasarana pendidikan.

Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. Peran serta masyarakat dalam pendidikan juga diatur, termasuk pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan pendidikan oleh masyarakat, hubungan antar lembaga pendidikan, penghargaan, perlindungan, pengawasan, dan larangan terkait penyelenggaraan pendidikan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 61 ayat (1), (2), dan (3) dikenai sanksi berupa teguran lisan, peringatan tertulis, atau pencabutan izin usaha. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 61 ayat (4) oleh pendidik, tenaga kependidikan, dan komite sekolah dikenai sanksi berupa teguran lisan, peringatan tertulis, sanksi kode etik, atau sanksi disiplin kepegawaian. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 61 ayat (5) dan (6) oleh peserta didik dikenai sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pengembalian kepada orang tua/wali. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 61 ayat (7) oleh kepala satuan pendidikan dikenai sanksi berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, sanksi kode etik, atau sanksi disiplin kepegawaian.