Peraturan Daerah Kota Probolinggo ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Probolinggo Tahun 2019-2024. Latar belakang perubahan ini adalah penyesuaian terhadap kebijakan nasional dan dinamika sosial ekonomi akibat pandemi COVID-19. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan strategi dan kebijakan pembangunan daerah, termasuk penyesuaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah baik dalam skala makro maupun mikro atau sektoral, serta klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada Pasal 1 angka 2, Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 6 dari Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019. Perubahan ini mempengaruhi definisi RPJMD, landasan dan pedoman penyusunan RPJMD, penjabaran RPJMD, dan pedoman penyusunan Renstra PD serta acuan pelaksanaan kegiatan pembangunan. RPJMD menjadi dasar perencanaan daerah Kota Probolinggo mulai tahun 2022 sampai dengan tahun 2024.