Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 7 Tahun 2001

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 7 Tahun 2001 tentang RETRIBUSI IZIN GANGGUAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Muaro Jambi 7/2001 · Perda Kabupaten Muaro Jambi No. 7 Tahun 2001 · Perda Kabupaten Muaro Jambi Nomor 7 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 April 2001Tanggal Penetapan:27 Februari 2001
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI IZIN GANGGUAN
LokasiPemerintah Kabupaten Muaro Jambi
Tanggal Berlaku13 April 2001
Tanggal Penetapan27 Februari 2001
Tempat PenetapanSengeti

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan di Kabupaten Muaro Jambi. Latar belakangnya adalah penetapan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 yang menjadikan Retribusi Izin Gangguan sebagai retribusi kabupaten.

Ketentuan Substansial:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Izin Gangguan dipungut atas pemberian izin gangguan kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan. Objek retribusi adalah pemberian izin tersebut, kecuali untuk tempat usaha yang lokasinya telah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Kabupaten. Subjek retribusi adalah orang atau badan yang memperoleh izin gangguan.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi Izin Gangguan digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
  3. Retribusi Izin Gangguan: Retribusi ini merupakan jasa pelayanan yang diberikan Pemerintah Kabupaten kepada orang atau badan yang kegiatan usahanya dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan pada masyarakat sekitar dan kelestarian lingkungan. Setiap orang atau badan yang mendirikan atau memperluas tempat usaha yang berpotensi menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan diwajibkan memiliki Izin Gangguan. Usaha yang berpotensi limbah pencemaran diwajibkan melengkapi dengan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Study Evaluasi Mengenai Dampak Lingkungan (SEMADAL).
  4. Jangka Waktu Izin: Izin Gangguan berlaku selama usaha tersebut masih berjalan dan harus didaftar ulang setiap 3 (tiga) tahun sekali.
  5. Ketentuan Retribusi: Setiap pemberian Izin Gangguan maupun pendaftaran ulang izin dikenakan Retribusi. Besarnya retribusi ditetapkan berdasarkan perhitungan tarif lingkungan, luas ruang, indeks lokasi, dan indeks gangguan.
  6. Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Wajib Retribusi harus melunasi retribusi yang terutang dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat teguran.
  7. Keberatan: Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan kepada Bupati atas SKRDKB, SKRDKBT, dan SKRDLB secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas.
  8. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran kepada Bupati.
  9. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi atau dalam kondisi bencana alam.
  10. Daluwarsa: Hak untuk penagihan retribusi daluwarsa setelah 3 (tiga) tahun sejak saat terutang retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi terutang.