Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 4 Tahun 2012 tentang Biaya Transportasi Jemaah Haji

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rejang Lebong 4/2012 · Perda Kabupaten Rejang Lebong No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Rejang Lebong Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Februari 2013Tanggal Penetapan:21 September 2012
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBiaya Transportasi Jemaah Haji
LokasiPemerintah Kabupaten Rejang Lebong
Tanggal Berlaku11 Februari 2013
Tanggal Penetapan21 September 2012
Tempat PenetapanCurup

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang biaya transportasi jemaah haji di Kabupaten Rejang Lebong. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, dengan tujuan meningkatkan pelayanan transportasi bagi jemaah haji agar pelaksanaan ibadah haji dapat terlaksana dengan aman, tertib, dan lancar.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi penganggaran biaya transportasi dalam APBD setiap tahunnya, yang penghitungannya mengacu pada jumlah kuota jemaah haji Kabupaten dan standar biaya umum Kabupaten. Jika standar biaya umum belum ditetapkan, maka besaran biaya transportasi dihitung berdasarkan harga pasar yang berlaku. Pengelolaan dan pertanggungjawaban biaya transportasi diselenggarakan oleh Bagian yang menangani urusan kesejahteraan rakyat pada Sekretariat Daerah.

(-)

(-)