Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bogor 2/2012 · Perda Kota Bogor No. 2 Tahun 2012 · Perda Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Maret 2012Tanggal Penetapan:2 Maret 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
LokasiPemerintah Kota Bogor
Tanggal Berlaku02 Maret 2012
Tanggal Penetapan02 Maret 2012
Tempat PenetapanBogor

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mengatur mengenai pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Latar belakangnya adalah amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menjadikan PBB-P2 sebagai pajak kabupaten/kota.

Ketentuan Substansial:

  1. Objek Pajak: Bumi dan/atau bangunan, dengan pengecualian kawasan perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
  2. Subjek Pajak: Orang pribadi atau badan yang memiliki hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.
  3. Tarif Pajak:
    • 0,1% untuk NJOP sampai dengan Rp1.000.000.000,00
    • 0,2% untuk NJOP di atas Rp1.000.000.000,00
  4. NJOPTKP: Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan sebesar Rp15.000.000,00 untuk setiap Wajib Pajak.
  5. Kewajiban Wajib Pajak: Melaporkan dan mendaftarkan objek pajak dengan mengisi SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak).

Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, tahun pajak, tata cara pemungutan, keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, dan ketentuan khusus lainnya.

(-)

(-)