Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 2 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat 2/2025 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 2 Tahun 2025 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 2 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Januari 2025Tanggal Penetapan:23 Januari 2025
Hubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Ketenagakerjaan
LokasiPemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Tanggal Berlaku23 Januari 2025
Tanggal Penetapan23 Januari 2025
Tempat PenetapanMataram

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan bertujuan untuk mewujudkan pembangunan ketenagakerjaan yang terencana, terpadu, dan berkesinambungan di daerah. Latar belakangnya adalah perlunya regulasi yang adaptif terhadap tantangan dan dinamika ketenagakerjaan, mengingat Nusa Tenggara Barat merupakan daerah tujuan dan pengembangan pariwisata dengan sumber daya tenaga kerja yang besar. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: - Tanggung jawab dan kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan, termasuk penyusunan perencanaan tenaga kerja, pengelolaan informasi ketenagakerjaan, pelaksanaan pelatihan kerja, penerbitan perizinan berusaha bagi Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPTKS), pelayanan antarkerja, pengesahan peraturan perusahaan, dan pengawasan ketenagakerjaan. - Perencanaan tenaga kerja yang meliputi perencanaan makro dan mikro, serta pembentukan tim perencanaan ketenagakerjaan. - Pengelolaan informasi ketenagakerjaan yang mencakup informasi umum, pelatihan, penempatan tenaga kerja, pengembangan kesempatan kerja, hubungan industrial, dan pengawasan ketenagakerjaan. - Pelatihan kerja yang diselenggarakan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) pemerintah maupun swasta, dengan persyaratan tertentu terkait sarana, prasarana, tenaga kepelatihan, dan kurikulum. - Penempatan tenaga kerja yang dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, objektif, adil, dan setara tanpa diskriminasi, serta melibatkan Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, dan LPTKS. - Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dilakukan oleh Pemberi Kerja dengan kewajiban melaporkan penggunaan TKA kepada Dinas Provinsi atau Kabupaten/Kota. - Hubungan kerja yang didasarkan pada perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh, serta ketentuan mengenai perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). - Perlindungan tenaga kerja yang meliputi keselamatan dan kesehatan kerja, waktu kerja, kesempatan beribadah, perlindungan perempuan dan anak, perlindungan penyandang disabilitas, perlindungan pekerja rentan, dan pengupahan. - Hubungan industrial yang dilaksanakan melalui sarana serikat pekerja/serikat buruh, organisasi pengusaha, lembaga kerja sama bipartit dan tripartit, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, dan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

1. Semua perizinan yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.

1. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pemberhentian sementara kegiatan, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan perizinan berusaha, atau denda administratif. 2. Orang perseorangan yang melanggar larangan mempekerjakan TKA secara ilegal diancam pidana kurungan atau denda. 3. Pengusaha yang melanggar ketentuan mengenai kewajiban tertentu terkait pekerja/buruh diancam pidana kurungan atau denda.