Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 82 Tahun 1962

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 82 Tahun 1962 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Makasar

Juga dikenal sebagai: Keppres 82/1962 · Keppres No. 82 Tahun 1962 · Keppres Nomor 82 Tahun 1962

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:6 Maret 1962
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Makasar
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan06 Maret 1962
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 1962 ini mengesahkan Peraturan Daerah yang menetapkan pajak sepeda di Kotapradja Makasar. Peraturan ini disahkan setelah mempertimbangkan tidak adanya keberatan dan berdasarkan usulan dari Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah. Pengesahan ini dilakukan sesuai dengan Pasal 16 Undang-undang Darurat No. 11 Tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah. Keputusan ini juga mengatur penyampaian salinan kepada beberapa pejabat terkait, termasuk Menteri Kehakiman, Menteri Keuangan, dan Gubernur Kepala Daerah Sulawesi Selatan Tenggara.

(-)

(-)