Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 1962 ini mengesahkan Peraturan Daerah yang menetapkan pajak sepeda di Kotapradja Makasar. Peraturan ini disahkan setelah mempertimbangkan tidak adanya keberatan dan berdasarkan usulan dari Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah. Pengesahan ini dilakukan sesuai dengan Pasal 16 Undang-undang Darurat No. 11 Tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah. Keputusan ini juga mengatur penyampaian salinan kepada beberapa pejabat terkait, termasuk Menteri Kehakiman, Menteri Keuangan, dan Gubernur Kepala Daerah Sulawesi Selatan Tenggara.