Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2021

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2021 tentang Batas Daerah Kabupaten Tanah Laut Dengan Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan

Juga dikenal sebagai: Permendagri 11/2021 · Permendagri No. 11 Tahun 2021 · Permendagri Nomor 11 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Maret 2021Tanggal Penetapan:8 Maret 2021
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaBatas Daerah Kabupaten Tanah Laut Dengan Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku16 Maret 2021
Tanggal Penetapan08 Maret 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarbaru, dan Pasal 401 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah untuk menetapkan batas daerah antara Kabupaten Tanah Laut dan Kota Banjarbaru di Provinsi Kalimantan Selatan.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur batas daerah antara Kabupaten Tanah Laut dan Kota Banjarbaru, dimulai dari pertigaan batas antara Kabupaten Tanah Laut dengan Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar, dan mengikuti koordinat yang ditentukan. Batas ini ditandai dengan Pilar Batas Utama (PBU), Pilar Acuan Batas Utama (PABU), dan Titik Kartometrik (TK). Posisi PBU, PABU, dan TK bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa, kelurahan, atau kecamatan. Batas dan koordinat ini tercantum dalam peta yang menjadi bagian dari peraturan ini.

(-)

(-)