Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101 Tahun 2024

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penilaian Kesesuaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara dengan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal

Juga dikenal sebagai: PMK 101/2024 · PMK No. 101 Tahun 2024 · PMK Nomor 101 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Desember 2024Tanggal Penetapan:13 Desember 2024
Standar Akuntansi PemerintahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Penilaian Kesesuaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara dengan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku19 Desember 2024
Tanggal Penetapan13 Desember 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977).

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tata cara penilaian kesesuaian rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) dan rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dengan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF).

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (10) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa rancangan KUA dan PPAS daerah sesuai dengan KEM PPKF yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Ketentuan Substansial:

1. Kewenangan Penilaian: Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan berwenang melakukan penilaian terhadap kesesuaian rancangan KUA dan rancangan PPAS provinsi dengan KEM PPKF. Gubernur selaku wakil Pemerintah berwenang melakukan penilaian terhadap kesesuaian rancangan KUA dan rancangan PPAS kabupaten/kota dengan KEM PPKF.

2. Mekanisme Penilaian: Gubernur menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS provinsi kepada DPRD dan Menteri Keuangan serta menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri secara elektronik. Penilaian kesesuaian dilakukan untuk menguji kesesuaian antara target kinerja makro, program prioritas, arah kebijakan fiskal, pemenuhan belanja wajib, dan aspek penilaian lainnya yang tercantum dalam rancangan KUA dan rancangan PPAS terhadap substansi dalam KEM PPKF tahun berkenaan.

3. Hasil Penilaian: Hasil penilaian dituangkan dalam surat yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri untuk provinsi, dan oleh sekretaris daerah atas nama gubernur untuk kabupaten/kota. Surat hasil penilaian disampaikan kepada gubernur atau bupati/wali kota paling lama 2 (dua) minggu terhitung sejak rancangan KUA dan rancangan PPAS diterima secara lengkap dan andal.

4. Tindak Lanjut Penilaian: Berdasarkan hasil penilaian, gubernur/bupati/wali kota dan DPRD melakukan penyempurnaan rancangan KUA dan rancangan PPAS untuk mendapat kesepakatan bersama paling lambat minggu kedua bulan Agustus.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, hasil penilaian kesesuaian rancangan KUA dan rancangan PPAS dengan KEM PPKF yang telah dilaksanakan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku.

Pasal 4 ayat (4) dan Pasal 15 ayat (4) menyebutkan bahwa dalam hal gubernur atau bupati/wali kota tidak menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai informasi keuangan daerah.