di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Juga dikenal sebagai: Perda Tabalong 4/2026 · Perda Tabalong No. 4 Tahun 2026 · Perda Tabalong Nomor 4 Tahun 2026
Peraturan Daerah ini disusun sebagai landasan hukum bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Tabalong dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan konkuren wajib terkait pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah segala bentuk kekerasan, menjamin pemenuhan hak dasar, meningkatkan kualitas hidup, serta mewujudkan kesetaraan gender di wilayah Kabupaten Tabalong.
Secara substansial, peraturan ini mengatur bentuk-bentuk kekerasan yang meliputi kekerasan fisik, psikis, seksual, penelantaran, eksploitasi, serta kekerasan lainnya. Pemerintah Daerah diwajibkan untuk menetapkan kebijakan, menyediakan sarana prasarana, mengalokasikan anggaran, serta melakukan pembinaan dan pengawasan. Selain itu, dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) yang berfungsi memberikan layanan pengaduan, penjangkauan, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi, dan pendampingan bagi korban.
Tanggung jawab perlindungan tidak hanya dibebankan kepada Pemerintah Daerah, tetapi juga melibatkan peran serta masyarakat, keluarga, orang tua, dan wali. Peraturan ini juga mengatur mengenai hak-hak perempuan dan anak, mekanisme pendampingan bagi korban, serta kerja sama lintas sektor dengan berbagai instansi terkait untuk memastikan efektivitas penyelenggaraan perlindungan di daerah.