Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTR) di Kabupaten Cianjur. Latar belakangnya adalah hak setiap orang untuk menikmati udara bersih dan perlindungan terhadap dampak buruk asap rokok. Tujuannya adalah memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat dari bahaya asap rokok dan menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.
Ketentuan substansial meliputi:
- Penetapan KTR di berbagai lokasi seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, serta tempat umum dan tempat lainnya.
- Larangan merokok di KTR, dengan pengecualian tempat kerja dan tempat umum yang dapat menyediakan tempat khusus merokok dengan persyaratan tertentu (ruang terbuka atau berhubungan langsung dengan udara luar, terpisah dari ruang utama, jauh dari pintu masuk dan tempat lalu lalang).
- Kewajiban pimpinan atau penanggung jawab untuk menerapkan KTR, memasang tanda larangan merokok, dan (jika ada) tanda tempat khusus merokok.
- Pengendalian KTR melalui pengawasan oleh pimpinan/penanggung jawab dan Satpol PP. Pimpinan/penanggung jawab berwenang menegur perokok dan memerintahkan mereka meninggalkan KTR. Satpol PP berwenang melakukan kunjungan, meminta keterangan, membuat laporan pelanggaran, dan menegur pelanggar.
- Pembinaan oleh Bupati melalui Dinas Kesehatan, termasuk penyebarluasan informasi, motivasi masyarakat, dan kerjasama dengan lembaga lain.
- Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan KTR.