Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cianjur 3/2015 · Perda Kabupaten Cianjur No. 3 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Cianjur Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Juni 2015Tanggal Penetapan:19 Juni 2015
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKawasan Tanpa Asap Rokok
LokasiPemerintah Kabupaten Cianjur
Tanggal Berlaku19 Juni 2015
Tanggal Penetapan19 Juni 2015
Tempat PenetapanCianjur

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTR) di Kabupaten Cianjur. Latar belakangnya adalah hak setiap orang untuk menikmati udara bersih dan perlindungan terhadap dampak buruk asap rokok. Tujuannya adalah memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat dari bahaya asap rokok dan menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Penetapan KTR di berbagai lokasi seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, serta tempat umum dan tempat lainnya.
  2. Larangan merokok di KTR, dengan pengecualian tempat kerja dan tempat umum yang dapat menyediakan tempat khusus merokok dengan persyaratan tertentu (ruang terbuka atau berhubungan langsung dengan udara luar, terpisah dari ruang utama, jauh dari pintu masuk dan tempat lalu lalang).
  3. Kewajiban pimpinan atau penanggung jawab untuk menerapkan KTR, memasang tanda larangan merokok, dan (jika ada) tanda tempat khusus merokok.
  4. Pengendalian KTR melalui pengawasan oleh pimpinan/penanggung jawab dan Satpol PP. Pimpinan/penanggung jawab berwenang menegur perokok dan memerintahkan mereka meninggalkan KTR. Satpol PP berwenang melakukan kunjungan, meminta keterangan, membuat laporan pelanggaran, dan menegur pelanggar.
  5. Pembinaan oleh Bupati melalui Dinas Kesehatan, termasuk penyebarluasan informasi, motivasi masyarakat, dan kerjasama dengan lembaga lain.
  6. Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan KTR.

1. Semua kebijakan yang berkaitan dengan pelaksanaan Kawasan Tanpa Asap Rokok yang telah ditetapkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini harus disesuaikan dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 12 (merokok di KTR, menjual rokok dengan cara yang dilarang) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah).