Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 1/2020 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 1 Tahun 2020 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Oktober 2020Tanggal Penetapan:8 Oktober 2020
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Tanggal Berlaku09 Oktober 2020
Tanggal Penetapan08 Oktober 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2018 Nomor 107); 2. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2019 Nomor 102);

Peraturan Daerah ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2019. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilengkapi dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan daerah sebesar Rp62.300.679.833.068,00 dan belanja daerah sebesar Rp64.938.363.682.013,00, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp2.637.683.848.945,00). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan pembiayaan sebesar Rp11.781.958.541.707,00 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp7.934.855.586.453,00, menghasilkan pembiayaan neto sebesar Rp3.847.102.955.254,00. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) adalah sebesar Rp1.203.971.456.696,00. Peraturan ini juga merinci selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, penerimaan pembiayaan, pengeluaran pembiayaan, dan pembiayaan neto. SILPA Tahun 2019 terdiri dari kas di Kas Daerah, kas di Bendahara Penerimaan, kas di Bendahara Pengeluaran, dan kas serta setara kas BLUD.

(-)

(-)