Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 10 Tahun 2013

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perka Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 205/KA/XI/2012 tentang Indikator Utama Badan Tenaga Nuklir Nasional Tahun 2010-2014

Juga dikenal sebagai: Perka Batan 10/2013 · Perka Batan No. 10 Tahun 2013 · Perka Batan Nomor 10 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 November 2013Tanggal Penetapan:20 November 2013
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional
TemaPerubahan atas Perka Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 205/KA/XI/2012 tentang Indikator Utama Badan Tenaga Nuklir Nasional Tahun 2010-2014
LokasiBadan Tenaga Nuklir Nasional
Tanggal Berlaku20 November 2013
Tanggal Penetapan20 November 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 205/KA/XI/2012 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Badan Tenaga Nuklir Nasional Tahun 2010 – 2014.

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 10 Tahun 2013 ini mengubah Lampiran Peraturan Kepala BATAN Nomor 205/KA/XI/2012 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Tahun 2010 – 2014 di BATAN. Perubahan ini dilakukan berdasarkan penilaian Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang berpengaruh pada Indikator Kinerja Utama BATAN Tahun 2010-2014. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan indikator kinerja utama BATAN dengan kebutuhan dan perkembangan terkini. Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan terhadap indikator kinerja utama BATAN sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Kepala BATAN Nomor 205/KA/XI/2012. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 20 November 2013.

(-)

(-)